Text
Panduan Belajar Asuhan Neonatus Bayi, Balita dan Anak Prasekolah
Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan (Pemenkes) Nomor 28/Menkes/Per/VII/2017 Pasal 20 Ayat 3 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dan kewenangan yang memiliki bidan meliputi inisiasi menyusui dini, sampai dengan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak prasekolah.
| SHB286 | 618.92 SIT p C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain