Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi
UU RI Tahun 1945 dalam pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan huku dan keadilan
SHB00025R | 342.598 IND u C.1 | My Library | Tersedia |
SHB00026R | 342.598 IND u C.2 | My Library | Tersedia |
SHB00027R | 342.598 IND u C.3 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain