Text
Pengantar Ilmu Hukum
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 No. 198/U/1972 menentukan bahwa mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum harus diajarkan pada tingkat permulaan disetiap Fakultas HUkum negeri maupun swasta sebagai satu-satunya mata kuliah.
SHB00157R | 340 SOE p C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain