Text
Undang-Undang Ketenagakerjaan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997
Kedudukan tenaga kerja sebagai pelaku pembangnan dan perannya dalam meningkatkan produktivitas nasional serta kesejahteraan masyarakat harus diberdayakan sehingga mampu bersaing dalam era global. Tenaga kerja perlu memperoleh perlindungan dalam memperoleh pekerjaan.
SHB00171R | 345.9 IND u C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain