Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 & 33 Tahun 2004 Tentang OTODA 2004 - 2011
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dsar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembatuan.
SHB00177R | 352.14 IND u C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain