Text
Undang-Undang Otonomi Daerah & Juklak
Perlu diketahui bahwa didalam Undang-Undang Dasar 1945 telah dijelaskan tentang hak Otonomi Daerah, dimana tiap-tiap daerah mempunyai kekuatan, kemampuan yang berbeda-beda, untuk itu Pemerintah Daerah selalu menekankan kepada masyarakat untuk ikut serta membantu dalam penyelenggaraan negara.
SHB00178R | 342.9 IND u C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain