Dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat diperlukan aturan hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang kemudian berkembang sebagai hukum kesehatan.
Buku ini menjelashkan dan membahas perbedaan anatara kedua pengertian. Krena sudut pandangnya berbeda, maka penafsiran dan tolok-ukur pun akan berlainan
Sejak adanya UU Tahun 1958 No. 73 yang menentukan berlakunya UU Tahun 1946 No. 1 tentang peraturan hukum pidana dengan perubahan dan tambahan untuk seluruh Indonesia.
Buku ini mengkaji profesi bidan sebagai salah satu profesi yang sanagt strategis dalam bingkai kebijakan hukum pembangunan kesehatan di Indonesia.