Dalam profesi apapun selalu ada etika dan hukumnya. Bagi yang meanggar etika akan dikenakan sanski moral dan bagi yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum.
Sejak adanya UU Tahun 1958 No. 73 yang menentukan berlakunya UU Tahun 1946 No. 1 tentang peraturan hukum pidana dengan perubahan dan tambahan untuk seluruh Indonesia.