Dalam profesi apapun selalu ada etika dan hukumnya. Bagi yang meanggar etika akan dikenakan sanski moral dan bagi yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum.
Dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat diperlukan aturan hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang kemudian berkembang sebagai hukum kesehatan.
Buku ini mengkaji profesi bidan sebagai salah satu profesi yang sanagt strategis dalam bingkai kebijakan hukum pembangunan kesehatan di Indonesia.